Rabu, 16 Januari 2019
Wargi Jabar..
Telah beredar pesan singkat terkait pencabutan sertifikat halal produk Mc Donald oleh Amerika Serikat
yg tersebar di medsos whatsapp dan facebook.
Setelah JSH melakukan penelusuran, dipastikan berita itu adalah hoaks.
[NARASI]
BERITA PENTING
Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA telah mencabut sertifikasi dari "McDonald, KFC, dominos & Pizza Hut```
Menurut kajian staf dapur di Florida, Amerika, bahan2 McDonald telah memperlihatkan bukti positif mengandung bahan dari daging babi yg disebut "LM10" yg digunakan di dlm mayones McDonald.
Para pejabat resmi Mc Donald Afrika Selatan telah memastikan bahwa seluruh bahan baku saus diimpor dari Amerika. Para pelanggan Muslim dihimbau utuk tidak mengkonsumsi Mc Donald.
Dewan Yudisial Muslim (MJC) dan IQSA juga telah menarik sertifikasi di seluruh penjuru negeri. Ini sekarang menjadi tugas anda memberitahukan org lain.
Jangan abaikan pesan ini, karena Anda akan berdosa jika tidak ikut menyebarkankannya kepada orangg lain. Mereka yang memakannya berarti makan makanan haram. Jadi mohon beritahukanlah kepada yang lainnya.
"BER-PESAN2 DEMI KESEJAHTERAAN
DUNIA & AKHIRAT"
dari : Dr. Muhammad Yanis Musja, Apt.
Ketua Lembaga Halal Indonesia
[KLARIFIKASI]
Beredar pesan singkat terkait pencabutan sertifikat halal Mc Donald, ini penjelasan dari MUI :
1. Isu tersebut merupakan isu yang ditujukan kepada restoran McDonald, KFC, Dominos, dan Pizza Hut di Amerika dan Afrika Selatan bukan di Indonesia.
2. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:
a. Restoran McDonald, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160000630499 yang berlaku hingga tanggal 24 Januari 2020.
b. Restoran KFC, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160001420999 yang berlaku hingga tanggal 8 Februari 2019.
c. Restoran Dominos, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160064450313 yang berlaku hingga tanggal 23 Mei 2019.
d. Restoran Pizza Hut, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00160005580799 yang berlaku hingga tanggal 29 Januari 2019.
3. Hasil analisis laboratorium dari restoran-restoran tersebut yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas. Analisa dilakukan di Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi KAN No. LP-1040-IDN.
[SUMBER LINK KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2LcsHa4
https://bit.ly/2BfTeip
https://bit.ly/2BMJi2Z